Peran Maqasid Al-Syariah dalam Mendefinisikan dan Melarang Riba

Peran Maqasid Al-Syariah dalam Mendefinisikan dan Melarang Riba

Penulis

  • Diah Ayu Puspita Ningrum UIN KH ABDURRAHMAN WAHID

Kata Kunci:

Maqasid al-Shariah, Riba, Islamic finance, justice, lth protection, socio-economic welfare, ethical finance

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran Maqasid al-Shariah dalam mendefinisikan dan melarang riba dengan melampaui pendekatan yang semata-mata legalistik menuju pemahaman yang lebih terpadu secara etika, psikologis, dan sosial-ekonomi. Melalui analisis kualitatif berbasis kepustakaan terhadap literatur klasik dan kontemporer, penelitian ini mengidentifikasi bahwa larangan riba bertujuan untuk menegakkan lima tujuan universal syariah, yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik riba merusak setiap dimensi kesejahteraan manusia: mengikis integritas spiritual, menumbuhkan eksploitasi ekonomi, mendistorsi penilaian rasional, memperkuat ketidakadilan antargenerasi, serta memusatkan kekayaan pada kelompok elit. Penelitian ini juga mengkritisi munculnya instrumen keuangan “pseudo-Islam” yang meniru sistem berbasis bunga konvensional sehingga melemahkan substansi etika dari keuangan syariah itu sendiri. Dengan menghubungkan kembali prinsip-prinsip maqasid dengan praktik keuangan, penelitian ini menawarkan kerangka holistik yang memastikan bahwa larangan riba berfungsi sebagai penjaga moral yang mendorong keadilan distributif, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Pada akhirnya, pendekatan ini menegaskan bahwa esensi sejati dari keuangan syariah terletak pada upaya mewujudkan tujuan-tujuan luhur syariah, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap aturan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama